Dua Tersangka Pencuri Air Palyja Berkedok Perusahaan Pengelola Air
Dua orang itu adalah E dan GN pemilik PT D berkedok mengelola air dari Kalijodo di water treatment plant, padahal sumber air itu dari pipa PT Palyja.
Seperti dijelaskan Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Jumat (5/9), penetapan itu dilakukan setelah penyidik berhasil mengungkap tiga lokasi water treatment plant (WTP) yang berada di atas saluran atau jaringan pipa PT Palyja.
"WTP dibangun di atas pipa Palyja. Jadi alasan mengolah air sendiri itu kedok saja. Mereka mencuri air PT Palyja, kemudian dijual ke konsumen ada di apartemen, mal dan perumahan," ungkapnya.
Dikatakan, para pelaku melubangi pipa PT Palyja, diberi pipa sambungan, dipasang mesin penyedot, ditampung di mobil tangki, dan dijual. Ada tiga lokasi water treatment plant yang dibangun PT D di atas pipa PT Palyja.
Akibat pencurian itu, PT Palyja mengalami kerugian Rp1,2 miliar per bulan, dan para pencuri ini diketahui sudah beroperasi dari tahun 2007.
E dan GN dijerat Pasal 363 KUHP, UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang.(jo-5)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: