Pengunduran Perombakan Pejabat Pemprov DKI Dinilai Tepat

Balai Kota DKI
JAKARTA, JO- Perombakan besar-besaran pejabat di Pemprov DKI Jakarta akhirnya diundur. Alasannya, menurut Wagub DKI Basuki T Purnama (Ahok) karena dirinya ingin mengetes pejabat apakah pantas menduduki jabatan atau tidak.

"Kami mau tes, tadi kan maunya hanya eselon II, kita lebih baik eselon III dan IV juga dites. Saya mau kasih kesempatan," kata Ahok di Jakarta, Selasa (9/9).

Menurut Ahok, jumlah pejabat di posisi eselon hanya 5.000-6.000, dan PNS di Pemprov DKI 72.000 orang. Berarti banyak staf berpotensi untuk jadi pejabat eselon, pejabat eselon bisa juga tidak dapat posisi.

"Jadi saya mau mengetes mereka. Dulu eselon turun, carikan eselon yang lain, sekarang itu enggak boleh lagi," katanya.

Sehari sebelumnya, Sekda DKI Saefullah mengatakan pelantikan mungkin baru bisa dilakukan pada 24 Desember mendatang. Alasan ditundanya rencana itu sebab hingga kini peraturan gubernur turunan dari Perda Organisasi Perangkat Daerah masih belum dibuat.

“Nanti dalam perombakan PNS tidak hanya dimutasi, tapi ada juga yang distafkan, ada juga staf yang dipromosikan ke eselon tertentu. Karena itu perlu ada tes assesmen dulu karena ada akan ada banyak pejabat fungsional yang dipindah ke struktural, begitu pula sebaliknya,” kata Saefullah.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Pengunduran waktu ini disambut positif Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad yang sebelumnya menyarankan agar perombakan dilakukan setelah DKI Jakarta memiliki gubernur baru (Ahok), dengan empat alasan.

"Pertama, diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk membuat sebanyak 150 Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda Organisasi Perangkat Daerah. Pergub yang dibuat antara lain berisi perampingan struktur organisasi, reposisi jabatan PNS dari golongan tertinggi hingga terendah dan reformasi kultur budaya atau etos kerja PNS DKI," kata Syaiful.

Alasan kedua, masih sedikit Pergub yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada SKPD maupun UKPD. Standar pelayanan wajib dipenuhi agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan publik sekaligus menghindari praktik pungutan liar yang merugikan publik.

"Hasil survei Ombudsman RI beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa setengah dari jumlah dinas di Provinsi DKI Jakarta belum memenuhi standar pelayanan publik, makin menguatkannya," lanjut Syaiful.

Ketiga, penundaan perombakan juga terkait penyerapan anggaran, mengingat banyak pejabat atau pegawai yang saat ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dikuatirkan perombakan dalam dekat akan mempengaruhi kinerja dalam penyerapan anggaran, khususnya terkait dengan anggaran yang diperuntukkan buat kepentingan masyarakat.

"Yang terakhir adalah supaya gubernur baru (Ahok) bertanggung jawab penuh terhadap hasil perombakan PNS yang dilakukannya. Tidak ada alasan lagi bila kinerja para pejabat tidak maksimal, karena bukan dia yang mengangkat. Atau menyalahkan gubernur sebelumnya," pungkas Syaiful. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.