Vonis Penganiaya Siswa Rendah, Ortu Curhat ke Ahok
Ilustrasi |
Kepada Ahok, sang orang tua, Arief Setiadi dan Diana Dewi, mengadu mengenai rendahnya vonis hakim terhadap para pelaku yang menurutnya tidak akan memberikan efek jera.
"Saya membicarakan mengenai rendahnya vonis yang diberikan kepada pelaku yang tidak memberikan efek jera," kata Diana Dewi, ibu korban.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara kepada empat terdakwa masing-masing 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara. Artinya, terdakwa tidak perlu masuk penjara jika selama 2 tahun tidak melakukan tindak pidana.
Selain itu, keempat terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 25 juta, dengan subsider kerja sosial selama enam bulan. Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa yakni K, P, T, dan A lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.
Ahok sendiri dalam pertemuan itu mengatakan perlunya tindakan tegas bagi para pelaku tindak kekerasan di sekolah. Pelaku itu, kata Ahok, harus dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksi.
"Jika ada yang melakukan penganiayaan harus dikeluarkan, bukan hanya berlaku bagi sekolah negeri tapi juga swasta," kata Ahok seperti ditirukan Diana Dewi. (jo-3)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: