Di Tangerang Selatan Sudah Ada Lima Kampung Anti-Miras
Kampung Anti-Miras di Tangsel. |
Seperti disampaikan Koordinator Gerakan Nasional Anti-Miras (GeNAM) Chapter Tangsel Nining Aidil di Jakarta, hari ini, kelima wilayah itu adalah RT 4/RW 4 Pondok Kacang Barat, RT 6/RW 5 Parigi Baru, RT 4/RW 3 Parigi Baru, RT 1/RW 6 Parigi Baru, dan RT 1/RW 4 Parigi Baru.
Menurut Nining, ke depan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi bahaya miras dan terus melakukan koordinasi dengan pemkot dan dinas terkait, termausk Satpol PP untuk upaya ini.
“Ke depan kita akan terus turun ke masyarakat untu menyosialisasikan bahaya miras dan terus berkoordinasi dengan pemkot dan dinas terkait, termasuk Satpol PP. Target kita semua wilayang di Tangsel menjadi Kampung Anti Miras,” ujar Nining.
Sebelumnya pada Minggu (19/10), Ketua Umum GeNAM Fahira Idris menghadiri deklarasi GeNAM Chapter Tangsel. Kegiatan yang berlangsung di Car Free Day Bintaro Jaya itu dihadiri juga Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, anggota DPRD Tangsel, Kapolres Tangsel, tokoh masyarakat, dan berbagai ormas.
Menurut Fahira Idris, lahirnya kampung-kampung anti-miras setelah relawan GeNAM Tangsel turun ke masyarakat untuk menyosialisasikan bahaya miras.
Pemkot Tangsel sudah tidak lagi mengizinkan segala macam aktivitas terkait miras, tetapi masih saja ada oknum yang melanggar aturan ini.
Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Beberapa bulan lalu, tepatnya Mei 2014 seorang warga tewas usai pesta miras di sebuah karaoke di daerah Alam Sutera. Kondisi ini lah yang membuat warga Tangsel berinisiatif menjadikan lingkungan tempat tinggal mereka sebagai Kampung Anti-Miras.
“Ternyata pengetahuan masyarakat terhadap bahaya miras masih minim, setelah mereka tahu bahwa miras bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga ancaman bagi anak-anak mereka, warga berinisiatif melindungi lingkungan mereka dari miras,” ujar Fahira Idris.
Berbeda dengan daerah lain yang melarang miras melalui Perda Miras, larangan miras di Kota Tangsel diatur dalam Perda No4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 122 dalam Perda ini menyatakan bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan Izin Usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.
Menurut Fahira, GeNAM tetap mendorong masalah pelarangan miras diatur tersendiri dalam sebuah Perda Miras, agar baik pengaturan maupun sanksinya lebih tegas.
"Selama ini, kenapa miras tetap saja beredar walau sudah ada aturan yang melarangnya, adalah kerena pengawasan yang masih kurang dan tidak adanya efek jera karena orang atau badan hukum yang melanggar dihukum sangat ringan," kata anggota DPR RI ini. (jo-4)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: