Basuki T Purnama
JAKARTA, JO- Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) memilih untuk menyetujui rekomendasi yang diberikan Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengenai upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2015 menjadi Rp2,7 juta atau dibulatkan ke atas dari angka usulan Rp 2.693764,40.

Kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11), Ahok menyebut, nilai UMP DKI Jakarta tidak berpatokan dengan daerah lain, tapi melihat nilai KHL yang telah dilakukan survei pasar oleh Dewan Pengupahan.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Ahok tidak mempermasalahkan jika nilai UMP di ibu kota lebih rendah dibandingkan dengan kota lain sebab untuk menghitung KHL itu ada rumusnya menjadi UMP.

Seperti diketahui, besaran UMP DKI Jakarta tahun 2015 ini sebesar Rp2,7 juta lebih rendah dibandingkan UMP Kota Bekasi yang mencapai Rp 2,954 juta.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta memberikan rekomendasi dua opsi nilai UMP 2015 yakni Rp 2.693764,40 yang merupakan usulan dari pengusaha dan Rp 3.574.179,36 yang merupakan usulan dari perwakilan buruh. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.