Anggaran Rapat di Pemprov DKI Rp150 Miliar per Tahun, Tak Termasuk yang Dilarang Pusat
Hotel |
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, anggaran untuk rapat di hotel berbintang itu dihitung berdasarkan biaya Rp100 juta setiap rapat dengan peserta rapat maksimal 100 orang, di 50 SKPD, dan setiap SKPD menggelar rapat maksimal tiga kali dalam setahun.
Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Menurut Heru di Jakarta, Jumat (14/11), rapat-rapat ini tidak dilakukan di hotel bintang 5 tapi bintang 3 atau 4, dan jumlah peserta yang diundang juga tidak terlalu banyak rata-rata 100 orang.
Dengan penjelasan itu, Heru berkesimpulan bahwa penyelenggaraan rapat-rapat ini tidak masuk ke dalam kategori rapat yang dilarang pemerintah pusat. (jo-3)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: