Anggaran Rapat di Pemprov DKI Rp150 Miliar per Tahun, Tak Termasuk yang Dilarang Pusat

Hotel
JAKARTA, JO- Berapa biaya rapat yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta tiap tahun untuk kegiatan rapat? Jawabnya Rp150 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membiayai rapat 50 SKPD yang ada di hotel.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, anggaran untuk rapat di hotel berbintang itu dihitung berdasarkan biaya Rp100 juta setiap rapat dengan peserta rapat maksimal 100 orang, di 50 SKPD, dan setiap SKPD menggelar rapat maksimal tiga kali dalam setahun.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Menurut Heru di Jakarta, Jumat (14/11), rapat-rapat ini tidak dilakukan di hotel bintang 5 tapi bintang 3 atau 4, dan jumlah peserta yang diundang juga tidak terlalu banyak rata-rata 100 orang.

Dengan penjelasan itu, Heru berkesimpulan bahwa penyelenggaraan rapat-rapat ini tidak masuk ke dalam kategori rapat yang dilarang pemerintah pusat. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.