Camat dan Lurah se-Jakbar Ikuti Bimtek Penanganan Masalah Hukum Pertanahan
![]() |
Junaidi |
Dalam arahannya, Junaidi mengingatkan kepada seluruh camat dan lurah agar lebih teliti dan hati-hati dalam memberikan surat keterangan tidak sengketa suatu bidang tanah. Jika salah memberikan surat keterangan bisa terjerat hukum.
“Cek dan teliti dengan benar semua surat suratnya dan kondisi lapangan, termasuk keterangan dari RT/RW. Jangan sembarangan karena bisa terjerat kasus hukum,”ujar Asisten Pemerintahan itu.
Junaidi menjelaskan, kejahatan atau pelanggaran pidana hukum pertanahan bisa berupa pembuatan data fisik dan yuridis.Dia mencontohkan, perusakan patok tanda batas tanah dan mengubahnya di tempat lain lalu memberikan data palsu yang berkaitan dengan keberadaan tanah dan dilakukan oleh beberapa pihak terkait, seperti camat, lurah, dan orang yang memohon hak.
Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Dikatakannya, sudah banyak kasus, data fisik suatu bidang tanah ternyata tidak sesuai yang sebenarnya di lapangan.Itu akibat kelalaian atau pun kesengajaan dari aparat dalam memberikan informasi pertanahan.
"Hal ini saya mengingatkan para peserta bimtek tanah dan bangunan khususnya camat dan lurah dapat melaksanakannya dengan baik," harapnya.
Kegiatan ini mendatangkan berbagai narasumber untuk memberikan pemahaman tentang surat surat keterangan pertanahan antara lain yaitu dari Pertanahan (BPN) Jakbar, Polres, Kejaksaan Negeri dan kalangan akademisi.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan wawasan, kepada aparat terkait hukum bidang pidana pemberian pelayanan pertanahan bagi lurah dan camat. (jo-6)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: