Dua Mahasiswi yang Sekamar dengan Guru Besar dan Dosen Unhas akan Dipecat
![]() |
Ilustrasi |
NI mahasiswi jurusan Manajemen angkatan 2013 dan AN mahasiswi jurusan Manajemen angkatan 2014 dinilai telah mempermalukan almamaternya.
Tindakan tegas itu disampaikan Asisten Pembantu Ketua III STIEM Bongaya, Abdul Mansyur, dalam penjelasannya kepada wartawan di Makassar, Sulsel, Selasa (11/8).
"Kalau sudah tersangka akan dikeluarkan. Mereka telah telah mencoreng nama baik kampus," ujar Abdul Mansyur.
Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Saat penggerebekan yang dilakukan anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar, NI berada di kamar 312 Hotel Grand Malebu di Jalan Bontomanai, bersama MS, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin; sedangkan IA dosen Hukum Unhas, sedangkan AN didapati bersama AS di kamar 308.
Sehari sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Endi Sutendi, mengatakan untuk sementara ada 3 tersangka. Inisial IA (Ismail Alrip), AS (Andi Syamsuddin), dan HI (Hariyanto).
IA dijerat pasal 112 dan 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, AS pasal 114 juncto 127, dan HI pasal 132 juncto 127. Ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.
Endi menjelaskan, gelar perkara dihadiri Kapolda Sulsel Irjen Anton Setiadi, Irwasda, Propam, pengamat kepolisian, pengacara, dan akademisi. Kegiatan yang diselenggarakan di Mapolrestabes tersebut digelar secara tertutup. (jo-41)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: