Menhan RI Berikan Pengarahan 311 Pati TNI
![]() |
Ryamizard Ryacudu |
Dalam pengarahannya, Menhan RI menyampaikan Pokok-Pokok Kebijakan Umum Pertahanan Negara, meliputi: Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara, Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Negara, Kebijakan Pengerahan Kekuatan Pertahanan Negara, Kebijakan Legislasi, Kebijakan Anggaran, dan Kebijakan Pengawasan.
“Kebijakan Umum Pertahanan Negara tersebut disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan beberapa konsep dasar sebagai landasan dalam perumusannya, baik landasan yuridis maupun konsepsional serta berdasarkan visi dan misi pemerintahan tahun 2014 – 2019,” ujar Menhan.
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard juga memaparkan bahwa, kebijakan pemerintah untuk dapat mengatur peran dan posisi dari setiap institusi-institusi yang bertanggungjawab dalam sistem pertahanan dan keamanan negara guna mendukung keamanan nasional di dalam kerangka negara demokrasi dilakukan melalui kebijakan pertahanan negara.
Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Kebijakan ini ditetapkan dari hasil kajian strategis tentang sistem pertahanan negara yang telah diselenggarakan pada periode lima tahun sebelumnya dan perkiraan situasi lima tahun ke depan. Kebijakan tersebut meliputi: Mempersiapkan pertahanan yang bersifat semesta; Mempersiapkan pertahanan defensif aktif; Menyusun pertahanan berlapis; Melaksanakan kerjasama pertahanan; dan Melaksanakan perdamaian dunia; serta Mengembangkan industri pertahanan.
Sedangkan pada aspek nonfisik yaitu meningkatkan kuantitas dan kualitas dengan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pasal ini mengamanatkan bahwa bela negara dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi yang diatur dengan Undang-Undang.
Lebih lanjut Menhan RI mengatakan, hakikat bela negara merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara untuk membentuk kekuatan pertahanan negara guna melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, demi kelangsungan hidup serta kejayaan negara dan bangsa.
Nilai-nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara Indonesia, yakin terhadap kebenaran Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan negara, memiliki kemampuan awal bela negara, serta rasa cinta warga negara terhadap tanah air yang harus kita tumbuhkan sejak usia dini, sehingga nanti mempunyai wawasan kebangsaan yang tinggi.
“Kedepan, upaya ini akan dilakukan dengan bekerjasama dengan kementerian yang membidangi pendidikan dan mungkin juga dengan kementerian agama karena menyangkut tentang moral dan mental, karena presiden kita bapak Jokowi mencanangkan melaksanakan revolusi mental,” tutup Menhan RI. (jo-17)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: