Penembakan kapal asing.
JAKARTA, JO- Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama-sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bakorkamla menenggelamkan tiga kapal asing pencuri ikan di wilayah laut Indonesia.

Tiga kapal asing itu ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut dan Bakorkamla di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12).

Proses eksekusi berlangsung mulai pukul 10.20 WIB yang langsung disaksikanoleh KepalaPelaksana Harian Bakorkamla Laksdya TNI DA Mamahit, Panglima Komando Armada RI KawasanBarat (Pangarmabar) Laksda TNI Widodo, Kapuspen TNI Mayjen TNI M Fuad Basya, dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Anambas.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tiga kapal eksekutor yaitu, Kapal Negara (KN) Bintang Laut milik Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kapal Pemerintah (KP) Ketipas dan KP Napoleon milik Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketiga kapal kayu pencuri ikan itu ditembak menggunakan senjata mesin dari jarak 200 meter.

“Tiga kapal itu didorong dari Pulau Tarempa setelah ditangkap beberapa hari lalu,” kata Pangarmabar. “Kami dorong kapal tersebut 3 mil dari Pulau Tarempa. Dieksekusi di wilayah laut dengan kedalaman 45-60 meter. Penembakan dari jarak 200 meter,” kata Laksda TNI Widodo yang berada di atas kapal perang KRI SultanHasanudin.

“Peneggelaman kapal tersebut merupakan bagian sebuah proses hukum,” tegas Pangarmabar.

Secara yuridis penenggelaman kapal yang sedang dalam proses hukum sesuaidengan UU perikanan No 45 tahun 2009 pasal 76 yang menyatakan bahwa benda dan/ atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang menghasilkan dari tindakpidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan negeri.

Menurut Pangarmabar secara teknis penenggelaman akan dilakukan setelah semua awak kapal diamankan, tidak ada tindakan kesewenang-wenangan. Semua dilakukan sesuai ketentuan, prosedur hukum yang berlaku dan manusiawi. (jo-17)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.