Petugas Kebersihan JIS Dihukum 7 Tahun dan Denda 100 Juta
Afrisca Setyani (kiri) |
Majelis hakim pipinan Ahmad Yunus dalam putusannya, di Jakarta, Senin (22/12) siang ini menilai, terdakwa terbukti melakukan kesalahan dan turut serta pemaksaan anak untuk cabul, melanggar Pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Dalam sidang pembacaan vonis ini terlihat puluhan orang dari keluarga, guru serta perwakilan orangtua murid memberikan dukungan kepada terdakwa. Mereka memakai kaos bertulisan ‘Tolak Rekayasa JIS’ dan lainnya.
Vonis inipun membuat kaget para pendukung Icah, dan sebagian terlihat berteriak histeris dan menangis karena tidak menyangka akan dihukum seperti itu.
Melalui kuasa hukumnya, Icah keberatan dengan vonis hakim, dan menyatakan akan banding. Seperti disampaikan Isdawati, kuasa hukum Icah, selama persidangan belum ada bukti kuat. (jo-5)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: