DPR Hanya Bisa Selesaikan 20-30 UU Dalam Setahun
Suasana rapat paripurna DPR hari ini. |
Hal itu disampaikan Setya Novanto karena DPR hanya bisa menyelesaikan 20 sampai 30 RUU dalam setahun, sementara tuntutannya sangat besar.
Novanto memperkirakan sesuai dengan kemampuan menyelesaikan RUU itu sebelumnya, jumlah yang realistis masuk dalam Prolegnas 2015-2019 adalah sekitar 100 sampai 150 RUU.
Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
"Berdasarkan realisasi pembentukan UU pada periode sebelumnya, jumlah RUU yang dapat diselesaikan dalam satu tahun berkisar 20-30 RUU, sehingga penyusunan jumlah RUU yang realistis dalam Prolegnas 2015-2019 adalah sekitar 100-150 RUU," katanya saat menyampaikan pidato pembukaan di ruang rapat paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/1).
Masih dalam konteks fungsi legislasi, DPR juga akan segera menyusun daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Sehingga mulai Masa Sidang ini, Komisi-Komisi dapat segera menjalankan tugas penyusunan dan pembahasan RUU sesuai dengan prioritas masing-masing komisi.
Berdasarkan Undang-Undang MD3 dan ketentuan Pasal 103 ayat (3) dan Pasal 184 Peraturan DPR mengenai Tata Tertib disebutkan juga bahwa setiap Anggota memiliki hak mengajukan usul RUU. Untuk itu setiap Anggota diharapkan dapat mengajukan usul RUU sesuai dengan mekanisme pengajuan RUU.
Di samping itu, DPR juga akan menggiatkan program sosialisasi undang-undang yang telah disahkan agar masyarakat memahami lebih awal setiap kebijakan yang dikeluarkan. (jo-2)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: