Gangguan Percetakan Belum Berhenti, Tjong Mei Kwi Tak Menyerah

Suasana di percetakan PT SGJ
JAKARTA,JO- Perempuan ini rupanya pantang menyerah. Djong Mei Kwi, seorang ibu warga Jelambar Barat, Jakarta Barat (Jakbar), yang merasa sudah lebih setahun keluhannya soal gangguan mesin dan kebisingan percetakan tetangganya, tidak didengarkan Pemkot Jakbar maupun Pemprov DKI Jakarta.



"Saya pantang menyerah, sampai ke Presiden pun saya akan mengadu," kata Tjong Mei Kwi di Jakarta, kemarin.

Dia tetap mempersalahkan pengusaha percetakan PT Sinar Gravindo Jaya yang berlokasi di Blok B No10 HH, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar yang bersebelahan dengan rumah milik Tjong Mei Kwi.

Akibat aktivitas perusahaan itu, rumahnya mengalami retak dan bising menjadi pengganggu, meski pihak perusahaan juga merasa benar dan berbalik menuduhnya terlalu "rewel" tidak seperti warga lainnya. (Baca juga: Pemilik Percetakan di Jelambar yang Dikomplain Warga Merasa Tidak Bermasalah )

Persoalan ini bermula ketika Tjong Mei Kwi melaporkan keluhannya kepada Jokowi saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta di kantornya beberapa waktu lalu.

"Saya sudah setahun ini memperjuangkan keluhan saya masalah ganguan kebisingan dan ganguan mesin selama ini saya alami. Saya sudah mengadukannya ke Jokowi waktu itu, lalu ke Ahok, tapi sampai sekarang belum ada tindakan serius," katanya.

Menurutnya, pihak perusahaan juga ijin percetakannya tidak ada dan sudah pernah disegel, namun setelah di lakukan tindakan penyegelan itu pemiliknya semakin membandel, segel yang dipasang oleh Satpol PP dirusak pemiliknya.

Anehnya lagi, sehari setelah penyegelan dilakukan oleh pemiliknya semakin mengencangkan suara dan getaran mesin percetakan miliknya.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tjong Mei Kwi menambahkan, sebagai bukti, Ombusdman Republik Indonesia telah meninjau lapangan dan sudah mengundang pihak Pemkot Jakbar.

"Masalah itu memang di akui Pemkot Jakbar bahwa benar mengganggu lingkungan akibat kebisingan dan juga memang tidak memiliki ijin." ungkapnya.

Dikatakannya,Ombusdman sudah berulangkali menyurati Gubernur DKI Jakarta hingga Walikota Jakbar tapi belum ada tindakan agar percetakan yang berada bersebelahan dengan rumah saya segera ditutup.

Ini surat terbaru di keluarkan oleh Ombusdman RI kepada Walikota Jakbar Anas Efendi.Dikirim pada tanggal 8 Januari 2015 ,No 0199/LNJ/0801.2013/PBP-38/Tim.4/XII/2014.perihal tindak lanjut penyelesaian laporan Tjong Mei Kwi.

Surat dari Ombusdman mengingatkan atas laporan penanganan yang berlarut larut dan demi terciptanya ketertiban,kepastian hukum, terselenggaranya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat sesuai UU No 25/2009 serta wibawa Pemerintah DKI Jakarta.Ombusdman RI memberikan waktu terhitung selama 14 hari sejak diterimanya surat permintaan penjelasan tersebut.

"Saya berharap,masalah ini dapat segera di tuntaskan demi menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat, dan pihak pemkot juga mau lebih serius untuk menindak tegas perusahaan percetakan ini yang mengganggu dan merusak rumah warga akibat mesin tersebut. Harusnya Pemerintah sudah bisa menutup percetakan yang tidak memiliki izin," harapnya.

Walikota Jakbar Anas Efendi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait hal itu,hingga berita ini dinaikkan belum bersedia menanggapinya. (jo-6)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.