Kalah di PTUN soal Taman BMW, Pemprov DKI Banding

Taman BMW
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta kembali mengalami kekalahan dalam sidang terkait lahan Taman Bersih Manusiawi Wisata (BMW) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan mengenai sengketa lahan yang berlokasi di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) itu, diputus PTUN pada Rabu (14/1) kemarin.

Pemprov DKI sendiri mengambil sikap untuk melakukan banding untuk melawan PT Buana Permata Hijau. Mereka memiliki waktu 14 hari setelah putusan untuk menyiapkan berkas pengajuan banding.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan putusan tersebut.

"Kita akan banding, dan semua berkas sedang kita siapkan untuk Pengadilan Negeri apalagi lahan itu akan kita pakai untuk pembangunan Stadion BMW sebagai pengganti Stadion Lebak Bulus yang dibongkar untuk pembangunan Mass Rapid Transit (MRT).

Saefullah sendiri mengaku bingung mereka bisa kalah padahal sudah punya sertifikat.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Sebelumnya, PT Buana Permata Hijau memajukan gugatan akibat merasa dirugikan dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomer 250/Kelurahan Papanggo seluas 72.858 M2 dan Sertifikat Hak Pakai Nomer 251/Kelurahan Papanggo seluas 35.098 M2.

Kedua Sertifikat tersebut tertulis kepemilikan atas nama Pemprov DKI Jakarta yang merupakan objek sengketa gugatan ini. Sedangkan pada semua luas tanah yang di sertifikatkan Pemprov DKI Jakarta tersebut terdapat lahan yang di klaim milik PT Buana Permata Hijau berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di PTUN DKI Jakarta.

Lahan dalam sengketa ini sesungguhnya telah dibebaskan oleh PT BPH dari para penggarap sejak tahun 1973. Dan dasar pembebasan yang pernah diupayakan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PT BPH pada tahun 1993 yang berujung pada konsinyasi ganti kerugian di Pengadilan Jakarta Utara sesungguhnya secara hukum sudah tidak berlaku dan telah batal demi hukum pada tahun 1993.

Dalam gugatannya PT Buana Permata Hijau melalui Kuasa Hukumnya Hariyanto & Partners meminta Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta untuk menunda Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut sekaligus menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha yang menjadi objek sengketa atau menunda atau membatalkan kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.