Larangan Iklan Rokok di DKI Demi Pola Hidup Sehat
Saefullah |
Larangan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 1 tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar ruang ini telah diberlakukan sejak 13 Januari 2015.
Menurut Sekda DKI Saefullah di Jakarta, kemarin, merokok itu tidak sehat, dan tidak merokok itu jauh lebih sehat. Karena itu tindakan berani harus dilakukan Pemprov DKI agar generasi penerus bangsa hidup sehat.
Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Saefullah juga mengaku Pemprov DKI tidak takut kehilangan pajak daerah dari iklan rokok itu, karena masih ada pendapatan dari iklan-iklan lainnya.
"Pendapatan iklan lain selain rokok masih lebih tinggi daripada iklan rokok," sambung Saefullah.
Sejalan dengan aturan baru ini, Pemprov DKI tidak lagi mengeluarkan izin iklan rokok di reklame atau media luar ruang. Namun, bagi iklan rokok di reklame yang izinnya belum habis, masih diperbolehkan untuk tetap terpasang sampai waktu izin iklan habis.
Dia juga telah menginstruksikan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI tidak lagi menerima perpanjangan izin iklan rokok di reklame atau izin iklan rokok baru.
Selain itu diinstruksikan juga kepada Satpol PP untuk menertibkan iklan rokok termasuk yang ada di tembok-tembok jika izinnya sudah berakhir. (Jo-3)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: