Mulai 2015 Pejabat Eselon II Bergaji Rp80 Juta, Camat Rp45 Juta

Basuki T Purnama
JAKARTA, JO- Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengatakan, mulai tahun 2015 ini, terjadi perubahan jumlah penghasilan yang akan diterima setiap bulan para pejabat di Pemprov DKI Jakarta.

Penghasilan setiap bulan untuk pejabat eselon II berkisar Rp 75 hingga 80 juta, eselon III Rp 45-50 juta, camat Rp 45 juta, lurah Rp 33 juta. Sedangkan pegawai yang tidak kerja menerima penghasilan sekitar Rp 9 juta.

Sementara PNS yang memiliki kinerja bagus akan menerima penghasilan hingga Rp13 juta, dan untuk mereka yang bekerja di bidang teknis, pajak, pengadaan barang bisa mencapai Rp 25 juta.

Hal itu disampaikan Ahok usai penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemprov DKI di Balai Agung, Balaikota, Jakarta, Rabu (21/1).

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

"Dengan sistem transkasi seperti ini (non-cash), makin lama akan makin susah. Sistem sekarang makin baik. Mayoritas ingin bekerja baik," ujar Basuki, Rabu (21/1).

Ahok juga menyinggung mengenai penerapan sistem nontunai di DKI, yang diharapkan menjadi model untuk Indonesia. Selain itu dia meminta para PNS untuk melupakan masa lalu, dan lebih banyak bersyukur dengan penghasilan yang diterima saat ini.

"Untuk Jakarta dimulai tahun ini dengan batasan penarikan tunai sebesar Rp 25 juta. Saya berharap pejabat di DKI melupakan masa lalu. Cukup bersyukur dengan penghasilan kita saat ini," katanya. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.