Pertamina Minta Marjin Badan Usaha Naik Rp 50 per Liter
Ahmad Bambang memberikan keterangan di DPR. (foto:amin) |
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI, Jakarta, Rabu (28/1), Ahmad bambang mengungkapkan hal itu karena harga bensin tak akan lagi disubsidi menjadi Rp 6.750 per liter seperti saat ini Rp 6.700 per liter.
"Rencana ini akan diusulkan ke pemerintah," katanya.
Ahmad Bambang mengatakan Peraturan Pemerintah No 191 Tahun 2014 menetapkan marjin badan usaha minimal 5 persen persen dan maksimal 10 persen. Sementara, premium dengan harga Rp 6.700 per liter membuat marjin badan usaha masih di bawah 5 persen.
Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Jika marjin badan usaha ingin menyentuh batas minimal, maka premium harus dijual Rp 6.750 per liter. Hanya saja, Ahmad Bambang belum bisa mengungkapkan kapan penaikan marjin badan usaha itu bisa dilaksanakan.
Selain itu dijelaskan, Pertamina belum berencana mengubah harga bahan bakar minyak pada Februari 2015 nanti. Sebab harga minyak rata-rata pada Means of Platts Singapore (MOPS) yang menjadi acuan pemerintah belum mengalami perubahan signifikan.
"MOPS sempat mengalami kenaikan sedikit. Tetapi kalau dirata-rata, tidak ada perubahan yang signifikan dengan MOPS sebelumnya," begitu Ahmad Bambang.(amin)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: