PNS Telat Semenit Dipotong Rp500 Ribu, Ahok Keberatan

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menilai tidak sependapat dengan penerapan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu bagi PNS DKI yang telat masuk kantor satu menit.

Menurutnya di Jakarta, Jumat (30/1), sanksi seperti itu keterlaluan. “Kalau satu menit mah itu sangat keterlaluan,” kata Ahok.

Ahok membandingkan penerapan sanksi yang sama di sejumlah instansi bahkan di kantor kedutaan asing.Menurutnya, di sana hitungannya bukan menit tapi 30 menit atau satu jam.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Mantan bupati Belitung Timur ini juga menyebut belum menerima laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Inspektorat DKI yang mengusulkan wacana tersebut.

“Hingga saat ini aku belum dapat laporan, silakan tanyakan ke Pak Suradika (Kepala BKD DKI)," sambungnya.

Wacana ini sebelumnya disampaikan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun. Menurut Lasro, pihaknya akan memperketat sanksi bagi PNS yang malas bekerja dengan penerapan pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.