Ilustrasi
JAKARTA, JO- Anda mau mengurus KTP, kartu keluarga, hingga akta kelahiran, akta kematian, dan akta nikah? Mulai Senin (12/1), Anda bisa mengurus surat-surat penting itu di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh wilayah Jakarta Pusat (Jakpus).

Seperti disampaikan, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakpus Asih, di Jakarta, hari ini, semua layanan Kependudukan dan Catatan Sipil, baik di tingkat kota dan provinsi dialihkan melalui PTSP.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Artinya, di Sudin Dukcapil Jakpus sudah tidak ada loket yang buka, termasuk di kelurahan dan di kecamatan. Hal tersebut dalam rangka efektivitas dan mendukung program Pemprov DKI Jakarta menuju Jakarta Baru.

Mengenai lama waktu pengurusan, lanjut Asih, ntuk pengurusan akta kelahiran dan kematian memerlukan waktu 5 hari kerja, sedangkan akta nikah 14 hari kerja. Namun lama waktu itu tentunya disesuaikan dengan lengkap atau tidaknya berkas atau dokumen.

"Jika sudah lengkap maka untuk akta kelahiran dan kematian pada hari keenam sudah bisa diambil, sementara untuk akta nikah diproses selam 14 hari kerja," begitu Asih. (jo-8)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.