Tak Sanggup Bayar UMP, Perusahaan Asing Dipersilakan Hengkang dari Jakarta

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Jika tidak sanggup membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2015 sebesar Rp2,7 juta, Pemprov DKI Jakarta mempersilakan perusahaan asing untuk hengkang dari Jakarta.

Penegasan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, Senin (5/1) menyusul permohonan penangguhan pembayaran UMP DKI yang dilakukan 27 perusahaan asing asal Korea Selatan (Korsel).

Menurut Ahok, pihaknya sudah menolak permintaan penangguhan pembayaran UMP yang diajukan perusahaan asing yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing itu.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

"Kami sudah menolak penangguhan, silakan mereka pindah dari Jakarta kalau tidak sanggup membayar," kata Ahok.

Ahok menegaskan, dirinya tidak mau ada perbudakan di Jakarta, dan seluruh perusahaan yang beroperasi di ibu kota wajib menaati peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan penetapan UMP DKI 2015.

"Saya enggak mau ada perbudakan di sini. Kalau perusahaan enggak mampu bayar pekerja, pindah ke Majalengka saja. Toh di sana nilai kebutuhannya lebih murah," begitu Ahok. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.