Belum Serahkan LPJ, Pemprov DKI Hentikan Dana Hibah ke Daerah Tetangga
Balai Kota DKI |
Keempat daerah itu adalah Pemkab Bogor, Pemkot Bekasi, Pemkot Tangerang Selatan, dan Pemkot Tangerang, dan hingga batas akhir penyerahan pada 31 Desember 2014 keempat mitra itu belum juga menyerahkan LPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2011.
Sesuai pasal 19 ayat 1, peraturan tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial itu disebutkan, pengguna harus bertanggung jawab secara formal dan material atas dana cuma-cuma tersebut.
Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Pertanggung jawaban atas dana hibah itu juga diatur dalam pasar 19 ayat 2 huru a, b dan c, di mana LPJ yang diserahkan penerima dana hibah harus mencakup bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Karena tidak ada LPJ maka tidak ada lagi pemberian dana hibah untuk tahun 2015 ini," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, hari ini.
Pemprov DKI sebenarnya telah mengalokasikan dana hibah dalam APBD DKI tahun 2015 untuk lima daerah tetangga sebesar Rp 3,069 triliun. Rinciannya, Pemkab Bogor Rp 100,407 miliar, Pemkot Bekasi Rp 200,018 miliar, Pemkot Tangerang Rp 2,436 miliar, Pemkot Tangerang Selatan Rp 164,8 miliar, dan Pemkab Tangerang Rp 167,94 miliar. (jo-3)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: