Dit Resnarkoba Ungkap Jaringan Internasional Shabu dan Happy Five

Ilustrasi
JAKARTA, JO - Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pidana narkotika dengan barang bukti shabu 18,2 kg dan Erimin (Happy Five) 45.000 butir, selama kurun waktu 13-18 Februari 2015.

Keterangan yang diperoleh Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto di Jakarta, hari ini, tim khusus Subdit III pada 13 Februari 2015 memperoleh informasi akan ada transaksi narkoba yang akan dilakukan warga negara Hong Kong berinisial TKH di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka menginap di Hotel Maxley nomor kamar 202. Di dalam kamar hotel ditemukan shabu seberat 6 kg.

"Pada 14 Februari 2015, timsus Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga mendapat informasi di rumah Jalan Kebon Nanas Selatan I No16 sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika," kata Kombes Pol Eko Daniyanto.

Dari tempat ini, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial M S H bin S dan YZ bin HSN dengan barang bukti shabu 0,5 kg dan alat hisap shabu. Setelah melakukan pengeledahan ditemukan dalam sebuah tas hitam berisi 45.000 Happy Five dan satu buah kardus berisi shabu seberat 6,2 kg.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Selanjutnya timsus Subdit III pada 17 Februari 2015, memperoleh informasi ada jasa pengiriman tas dari Hong Kong yang di duga berisi narkotika jenis shabu seberat 6 kg.

Tim melakukan control delivery ketempat yang dituju sesuai resi dari paket tersebut, jalan Percetakan Negara RT 08 RW 08 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dan berhasil menangkap H T yang diduga sebagai penerima barang.

Dari pengembangan lebih lanjut rim berhasil menangkap wanita bernama K Y di 7Eleven Rawamangun. Hasil dari pengembangan lebih lanjut, tim berhasil menangkap otak jaringan narkotika berinisial T C warga negara Nigeria di Apatermen Centra Timur Residence, Jalan Centra Primer, Jakarta Timur.

"Dari hasil penyitaan barang bukti dari tersangka, apabila dikonversi dengan nilai rupiah sebesar Rp43.343.000.000 dan dapat menyelamatkan 136.482 jiwa," kata Kombes Pol Eko Daniyanto. (amin)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.