DPR Sahkan Revisi RUU Pilkada, Uji Publik Calon Dihapus

Ruang Rapat Paripurna DPR
JAKARTA, JO- Rapat Paripurna DPR RI, hari ini, mengesahkan RUU tentang Perubahan Atas UU No1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sejumlah perubahan pun dilakukan, antara lain mengenai uji publik atau sosialisasi, peranan KPU dan Bawaslu, ketentuan mengenai usia dan pendidikan, ambang batas kemenangan dan bagaimana jika kondisi perolehan suara seimbang, hingga mengenai jadwal pilkada serentak.

Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, dalam rapat yang digelar sebelumnya, diputuskan pemilihan tetap berpasangan seperti selama ini dilakukan.

"Uji publik atau sosialisasi dihapus karena sudah menjadi kewajiban parpol karena parpol tempat seleksi politik," katanya.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Mengenai usia tetap menggunakan syarat seperti yang dicantumkan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014 yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon walikota.

"Pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat," sambung Rambe.

Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo berharap dengan adanya pengesahan ini UU ini tidak diubah-ubah lagi.

"Yang disepakati ini mudah-mudahan tidak akan berubah lagi oleh DPR yang akan dipilih tahun 2019," katanya. (jo-2)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.