Cita  Citata
JAKARTA, JO - Senin (23/2) hari ini, perwakilan mahasiswa Papua yang ada di Bandung, Jawa Barat (Jabar) resmi melaporkan penyanyi "Sakitnya Tuh Disini" Cita Citata ke Polda Jabar.

Mahasiswa Papua, yang didampingi kuasa hukum Acong Latif dan Frandes Iko melaporkan Cita Citata karena ucapannya yang dinilai menyinggung perasaan masyarakat Papua.

Dalam laporan tersebut, mahasiswa Laten Lesta Tabuni menyebut ucapan Citata yang berbau SARA sangat menyakiti hati karena menghina.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Cita Citata diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang isinya penghinaan (SARA) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kuasa hukum mahasiswa Papua Acong menyebut, persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan kesepakatan bersama. Namun Cita harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat di tanah Papua.

Dia pun berharap kepada public figure harus hati hati kalau bicara terlebih ditayangkan melalui media massa. (jo-19)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.