Jadi Tersangka Abraham Samad Tidak akan Mundur
Abraham Samad |
Alasannya, karena berkas surat pemanggilan yang diterima Abraham Samad tidak lengkap alias tidak ada surat perintah penyidikan (sprindik), dan tidak dicantumkan juga mengenai tempus delicti-nya (waktu terjadinya tindak pidana).
Menurut kuasa hukum Samad, Nursjahbani Katjasungkana di Jakarta, Selasa (17/2), pihaknya telah menyarankan kepada Abraham Samad untuk tidak memenuhi panggilan itu sampai ada kejelasan dan dilengkapinya berkas surat panggilan sebagaimana yang mereka inginkan.
Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Selain itu, Nursjahbani juga menyarankan agar pemeriksaan tidak di Makassar tetapi di Jakarta. Alasan Nursyahbani karena ini masalah kecil, tuduhannya terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Kependudukan No 23 tahun 2006 dan sudah diperbaharui dengan UU No 24 tahun 2013.
Terkait pertanyaan apakah Abraham Samad akan mundur dari jabatannya selaku Ketua KPK terkait status tersangka itu, Nursyahbani menyatakan hal itu belum akan dilakukan.
Begitu pula dengan langkah lainnya seperti kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka. (jo-2)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: