Kepemilikan Diubah, Kini Siapapun Bisa Miliki Bajaj
Bajaj biru |
Selain itu, pihak Dinas Perhubungan DKI mengeluarkan regulasi baru terkait kepemilikan angkutan umum roda tiga tersebut, dari yang sebelumnya menggunakan kuota kini siapapun boleh memiliki bajaj tanpa harus lewat koperasi atau perseoran terbatas (PT).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit, di Jakarta, Selasa (24/2), jumlah bajaj yang sudah diremajakan itu dari total 14 ribu unit yang ada di DKI Jakarta.
Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Selain izin kepemilikan yang diubah, tapi juga masyarakat yang telah memiliki bajaj oranye juga dibebaskan membeli bajaj biru ke mana saja, apakah membeli merek bajaj, TPS King atau Tiongkok merek One Who.
Kepemilikan bajaj biru ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2014 tentang Peremajaan Kendaraan Bermotor. PP tersebut digunakan sebagai payung hukum untuk mengubah regulasi peremajaan Bajaj yang semula harus melalui tender di koperasi. (jo-3)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: