Keputusan Kepja dan Perja Jaksa Agung Dinilai Bertabrakan

HM Prasetyo
JAKARTA, JO- Keputusan Jaksa Agung (Kepja) dan Peraturan Jaksa Agung (Perja) menjadi perhatian karena sinkronisasi peraturan yang dikeluarkan oleh institusi Kejaksaan Agung.

Kehadiran Kepja No: Kep-023/A/JA/02/2015 tentang mutasi Kepala Pusat Pemulihan Aset Chuck Suryosumpeno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepja ini dinilai bertabrakan dengan Perja tentang Pedoman Pemulihan Aset (PPA) yang telah diundangkan dalam lembar negara.

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen, Jaksa Agung HM Prasetyo tidak dapat menganulir sebuah Perja dengan Kepja. Meski Kepja dibuat oleh Jaksa Agung, tetap saja tidak bisa menganulir isi Perja yang telah menjadi lembaran negara.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

"Mutasi yang terjadi menjadi tidak sah. Ketua Komisi Kejaksaan akan meminta penjelasan kepada Jaksa Agung," katanya di Jakarta, kemarin.

Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito menyatakan Jaksa Agung Prasetyo melanggar UU No 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.

Kepja itu kebijakan internal, sedangkan Perja mempunyai kekuatan hukum. Bila ada Kepja yang keluar melanggar Perja, maka Kepja batal demi hukum.

Perja dilanggar dengan Kepja ini membuktikan bahwa institusi kejaksaan perlu berbenah diri dalam reformasi birokrasi. (amin)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.