Ombudsman Temukan Kejanggalan dalam Penangkapan Bambang

Bambang Wdjojanto
JAKARTA, JO- Ombudsman RI mengeluarkan surat rekomendasi yang menilai penangkapan terhadap Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir.

Rekomendasi itu dituangkan dalam surat bernomor 003/REK/0105.2015/PD-21/II/2015, setelah memeriksa berkas laporan dari kuasa hukum Bambang serta mendengarkan keterangan sejumlah pihak.

Informasi yang diperoleh dari pihak Ombudsman di Jakarta, hari ini, disebutkan Ombudsman menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Bambang Widjojanto yang dilakukan petugas Badan Reserse Kriminal Polri pada 23 Januari 2015.

Pada saat penangkapan pun petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. Padahal, belakangan diketahui bahwa Kombes Pol Viktor E Simanjuntak yang menangkap Bambang bukanlah penyidik, melainkan perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri.

Ombudsman menilai keberadaan Viktor dalam melakukan penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan. Kesalahan administrasi juga terlihat dalam melakukan penggeledahan rumah Bambang. Seharusnya, penyidik wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri setempat.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Saat penggeledahan, petugas juga tidak dapat memperlihatkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang. Dalam surat rekomendasi tersebut, Ombudsman menganggap aksi tangkap tangan terhadap Bambang tidak dibenarkan karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.

Untuk perkara ini, Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 20 Januari 2015, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 22 Januari 2015 dan dikirimkan serta diterima oleh Kejaksaan Agung RI setelah dilakukan penangkapan yaitu pada 23 Januari 2015.

Sampai hari ini, pihak Bambang dan tim kuasa hukumnya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak pemeriksaan pertama pada 23 Januari 2015. Ombudsman menilai, penyidik kembali melanggar administrasi karena seorang tersangka berhak menerima BAP sesegera mungkin setelah dilakukan pemeriksaan.

Ombudsman memberi rekomendasi agar Kepala Polri harus meningkatkan kualitas penyidik. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pembinaan, pelatihan, dan pengawasan agar tidak terjadi lagi maladministrasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan. (amin)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.