Sidang Praperadilan: Sprindik Budi Gunawan Tidak Punya Kekuatan Mengikat

Komjen Pol Budi Gunawan
JAKARTA, JO- Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.Dalam putusan itu disebutkan surat perintah penyidikan tertanggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang dibacakan pada Senin (16/2) itu disambut gembira para pendukung Budi Gunawan.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertanggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Sarpin dalam putusannya.

Ia juga menyatakan bahwa penyidikan penetapan tersangka tidak sah, dan tidak berdasarkan hukum mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Dikatakan, objek permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan termasuk dalam objek praperadilan, sehingga PN Jaksel berhak memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK sebagai pihak termohon berpendapat permohonan Budi Gunawan tidak termasuk objek praperadilan dan melanggar asas legalitas hukum pidana.

Namun hakim Sarpin menganggap, segala tindakan penyidik dalam proses penyidikan dan tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan merupakan tindakan upaya paksa. (jo-5)


Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.