Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Disidang

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Sebanyak 26 warga Jakarta Selatan (Jaksel) disidang di PN Jaksel karena tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

Warga ini merupakan bagian dari 90 warga lain yang diajukan ke PN Jaksel, dan tertangkap tangan dalam operasi yang digelar Satpol PP Jaksel sepekan terakhir.

"Dari 90 perkara, 26 diantaranya merupakan warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Sisanya adalah perkara pelanggaran yang dilakukan oleh PKL," kata Kepala Satpol PP Jaksel Sulistiarto di Jakarta, Jumat (6/2).

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Walikota Jaksel Syamsuddin Noor menegaskan kembali semua warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan ditindak tegas dengan pidana.

Pihaknya juga telah mengeluarkan Instruksi No 32/2015 tentang Pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan memerintahkan kepada camat dan lurah untuk turun langsung melaksanakan operasi tangkap tangan di lokasi rawan pelanggaran di wilayah masing-masing serta memperoses pelanggar ke persidangan. (jo-5)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.