Akhirnya, Pengacara Rasman Dijebloskan ke Penjara
Rasman Nasution |
Rasman beberapa kali tidak bersedia dieksekusi, namun Kejagung berhasil membawa Rasman untuk mempertangung jawabankan perbuatannya dalam kasus penganiayaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan di Jakarta, Rabu (18/3), tim jaksa intel Kejagung bekerjasama dengan Kejari Panyabungan telah menangkap Rasman Arief Nasution dan dieksekusi ke LP Cipinang.
Rasman telah diputus pidana penjara selama tiga bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan. Kemudian Rasman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.
Kasus penganiayaan terhadap Nur Kholis pada tahun 2006, Nur Kholis masih keponakannya. Saat itu Rasman divonis bayar denda, namun Nur Kholis banding ke Pengadilan Tinggi. Oleh PT Rasman divonis tiga bulan, lalu Rasman kasasi dan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Rasman mengomentari dalam amar putusan MA tidak disebutkan ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Karena Rasman mengaku bahwa perkaranya dengan keponakannya sudah ada perdamaian. (amin)
Tidak ada komentar: