Belum Ada Tersangka Kasus UPS
Kombes Pol Martinus |
Kepala Bidang Humas Polda Merto Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Martinus Sitompul menerangkan, Polisi masih membutuhkan keterangan saksi guna mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan UPS.
“Polisi harus mempunyai bukti untuk menetapkan tersangksa seperti keterangan saksi, surat petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan dari terdakwa. Untuk menetapkan tersangka polisi mengumpulkan empat alat bukti, minimal ada dua alat bukti,” ujar Martinus.
Menurutnya, Polisi masih membutuhkan waktu dalam pemanggilan kedua, serta mengumpulkan dokumen terkait UPS. Polisi juga terus melakukan analisa dan evaluasi, setiap hari polisi melakukan gelar perkara untuk mendalami kasus yang disampaikan oleh saksi.
Dikatakan, dari 69 orang yang dipanggil sebagai saksi, telah hadir 56 orang, yang tidak hadir ada 13 orang terdiri dari 4 orang sakit dan 9 orang tanpa keterangan.
Khusus Senin (16/3) hari ini, Polda Metro Jaya memanggil saksi berjumlah 18 orang, hadir 17 orang dan 1 orang tidak hadir dari LPSE. Hampir 130 orang saksi yang akan dipanggil oleh Polisi terkait dugaan korupsi UPS ini.
"Biar utuh dan menyeluruh dalam menyiapkan alat bukti, bisa didahului dari kronologis sampai pengadaan UPS. Polisi memperoleh keterangan dari saksi-saksi, yang patut diduga pada pemeriksaan ada indikasi bisa dicalonkan menjadi tersangka," kata Martinus.
Tetapi ini perlu pendalaman, agar polisi mendapat keterangan yang utuh dan menyeluruh tentang pengadaan UPS. “Sampai saat ini belum ada anggota DPRD yang diperiksa,” sambungnya.(amin)
Tidak ada komentar: