DPR akan Minta Penjelasan Pemerintah Terkait Kenaikan BBM

DPR
JAKARTA, JO - Pemerintah menaikkan harga BBM jenis solar dan premium Rp 500 per liter dari harga lama, berlaku sejak Sabtu (28/3) mulai pukul 00.00 WIB.

Ketua DPR Setya Novanto Novanto mengatakan DPR akan meminta penjelasan Pemerintah terkait hal ini, dan berharap komisi-komisi DPR bisa segera melakukan rapat dengan pemerintah.

Menurut Novanto di Jakarta, Sabtu (29/3) pemerintah saat ini dapat mengambil kebijakan terkait kenaikan harga BBM tanpa perlu persetujuan DPR. Namun bukan berarti pemerintah tak perlu memberikan penjelasan ke DPR terkait setiap kenaikan harga BBM yang dilakukan.

"Sekarang kita sudah dalam peraturan perundang-undangan diserahkan pada pemerintah dan hanya pada tahun ini. Tahun berikutnya kita kembalikan lagi ke DPR," ujar Novanto.

Sebelumnya, Pelaksana Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmadja Puja mengatakan, harga premium di Wilayah Penugasan menjadi Rp 7.300 per liter dari harga Rp 6.800 per liter sedangkan harga solar naik menjadi Rp 6.900 per liter dari Rp 6.400 per liter.  

Sementara harga premium untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (jamali) menjadi Rp 7.400 per liter.

Wira menuturkan, keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia. (Amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.