Eggi Adukan Dua Penyidik "Oplosan" ke Bareskrim

Eggi Sudjana
JAKARTA, JO - Eggi Sudjana, Jumat (27/3) melapor ke Bareskrim terkait dugaan tindak pidana penyalagunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP.

Eggi mengadukan dua penyidik yang sudah nonaktif dari Kepolisian yang ikut menyidik kasus dari Sultan Bhatoegana. Kedua penyidik tersebut, yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik.

Kompol Budi Agung telah diberhentikan dari Polri pada 31 Desember 2014. Sedangkan AKBP Ambarita Damanik telah diberhentikan dengan hormat dari Dinas Polri atas permintaan sendiri terhitung pada 30 November 2014.

Eggi menambahkan kedua penyidik nonaktif tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim. Eggi membagi dan menunjukan tanda bukti lapor No:TBL/228/III/2015/Bareskrim.

Lanjut Eggi selaku pengacara Sultan Bhatoegana atas tuduhan KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, sejak 14 Mei 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Sutan ditahan di Rutan Salemba, namun kini sudah dipindahkan ke Rutan KPK lantaran sempat menolak untuk diperiksa oleh penyidik KPK.

Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (amin)


Visiting London? Find Deals, Compare Rates, and Read Hotel Reviews on TripAdvisor Visiting Las Vegas? Find the Best Deals & Reviews at TripAdvisor. 60+ Million Users Trust TripAdvisor With Their Travel Plans. Shouldn't You?

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.