Ini Dia Pertimbangan Pelimpahan Kasus UPS dari Polda ke Mabes

Kombes Pol Martinus Sitompul
JAKARTA, JO- Polda Metro Jaya telah melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) di DKI Jakarta ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Martinus Sitompul menjelaskan pertama dasar pertimbangan melimpahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri untuk tetap menjaga keharmonisan di antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).

"Karena kasus ini melibatkan staf Pemeritah Provinsi DKI dan legislatif, jadinya kami harus menjaga keharmonisasi diantara FKPD," ujar Martinus di ruang kerjanya di Jakarta, (20/3).

Menurut Martinus, kedua dasar pertimbangan pelimpahan tersebut didasari oleh hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (16/3).

Dari hasil gelar perkara penyidik menentukan posisi kasusnya, kemudian perlu dilimpahkan ke Bareskrim.

"Bareskrim mengapresiasi capaian kinerja Polda Metro Jaya, selama 9 hari telah memeriksa 87 orang saksi," kata Martinus.

Untuk menentukan tersangka kasus dugaan korupsi, Martinus menerangkan masih mendalami dokumen-dokumen secara menyeluruh.

"Calon tersangka sudah ada, tetapi untuk penetapan tersangka belum ada. Tersangka akan dijerat pasal 2 untuk pegawai negeri dan pasal 3 untuk pegawai swasta sesuai UU No31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Martinus. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.