Kapolsek Jagakarsa Dicopot Gara-gara Tahanan Kabur
Brigjen Pol Nandang Jumarna. (foto:amin) |
Selain Kompol Husaima, petugas jaga yang diberikan sanksi.
"Jadi benar perpindahan Kapolsek Jagakarsa karena dia lalai dalam tugas. Ya lalai memang betul, kan faktanya demikian, kita tidak ada tutup-tutupi," jelas Nandang kepada wartawan di Gedung TMC Polda Metro Jaya, Jumat (13/3).
Telegram Rahasia (TR) tertanggal 11 Maret 2015 dengan nomor keputusan Kapolda Metro Jaya (Irjen Unggung Cahyono) KEP/171/III/2015 , Husaima dicopot sebagai Kapolsek Jagakarsa. Ia dimutasikan ke Polres Jakarta Timur dengan jabatan sebagai Kasubag Humas. Posisinya digantikan oleh AKP Sri Bhayangkari yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Humas Polres Jaktim.
Nandang mengatakan, sanksi pencopotan merupakan resiko yang harus diterima oleh setiap anggota polisi yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas.
"Ya semua ada risikonya, berbagai macam sanksi yang didapatkan tidak harus dicopot. Ada kriteria-kriteria tergantung kesalahannya, kalau itu kan lalai," ujarnya.
Selain Kapolsek, anggota Polsek Jagakarsa yang saat itu bertugas melakukan penjagaan juga akan diproses oleh internal. "Masih dalam proses kan tidak ujug-ujug satu hari selesai kan ada proses tahapan pemeriksaan, sidang baru penjatuhan sanksi," tutupnya.
Seperti diberitakan media, lima tahanan Polsek Jagakarsa berhasil melarikan diri setelah menggergaji jeruji besi sel tahanan, lalu kabur lewat atap. Setelah upaya pengejaran selama tiga hari, tim gabungan dari Polsek Jagakarsa dan Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap kembali kelima tahanan tersebut di lokasi berbeda.
Polisi bahkan mengamankan 3 orang pelajar yang membantu para tahanan tersebut kabur, dengan menyediakan gergaji besi saat membesuk salah satu tahanan.(amin)
Tidak ada komentar: