Kasus “Payment Gateway”, Denny Indrayana Penuhi Panggilan Bareskrim

Denny Indrayana
JAKARTA, JO- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, Kamis (12/3) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).

Denny datang pukul 11.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Mengenakan kemeja berwarna putih, Denny menyampaikan kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, dan menyebut siap bekerja sama dengan polisi.

Program payment gateway yang tengah diusut oleh polisi merupakan program yang memberikan imbas positif bagi pelayanan pembuatan paspor. Menurut Denny istilah payment gateway yang digunakan penyidik dalam menyebut kasus yang diusutnya terlalu rumit bagi masyarakat. Lebih baik menggunakan istilah pembayaran paspor secara elektronik.

Denny menolak bila ada anggapan yang menyebutkan negara mengalami kerugian negara hingga Rp 32,4 miliar. Menurut Denny, nilai itu merupakan pendapatan yang diperoleh negara dalam proyek sistem pembuatan paspor secara online.

"Sudah ada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengatakan proyek ini sudah menyetorkan Rp 32,4 miliar. Jadi negara menerima uang Rp 32,4 miliar, bukan kerugian negara," jelasnya.

Penyidik Bareskrim Polri telah mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway. Petunjuk awalnya adalah audit BPK setebal 200 halaman.

Polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap petunjuk awal itu. Polisi mendapatkan informasi ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun yang terjadi, uang lebih itu masuk ke bank lain yang menjadi vendor yang langsung ditunjuk Denny.

Penyidik Bareskrim Polri masih mengalkulasi berapa potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.