Ilustrasi
JAKARTA, JO- Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pengakuan yang diberikan pemerintah kepada kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar.

Keputusan Mahkamah Partai Golkar yang sudah melakukan sidang beberapa waktu lalu antara lain menerima kepengurusan Golkar versi Agung Laksono.

Yasonna dalam keterangan pers di kantornya, hari ini, kemudian mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, yang menyebut putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.

Dikatakan, perselisihan hasil Munas Bali dan Ancol masalah internal yang harus diselesaikan di internal, yaitu melalui Mahkamah Partai, lalu setelah keputusan soal Mahkamah Partai didapat, pihaknya mempelajari dan mendalami putusan tersebut.

"Karena itu kita putuskan bahwa yang kita terima adalah sesuai amar keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono," ujar Yasonna.

Sebelumnya dalam pengambilan keputusan di Mahkamah Partai Golkar, anggota mahkamah Muladi dan HAS Niibaya berbeda pendapat dengan Djasri Marin dan Andi Mattalatta. Muladi menerima permohonan kubu Agung sebagian dan memutuskan permohonan lainnya tidak dapat diterima. (Jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.