Mandra
JAKARTA, JO – Abdulah Subur ,pengacaraMandra tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sesuai janji kita kemarin, kita ingin ajukan surat penangguhan penahanan," kata Subur saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (9/3).

Subur menilai, alasan penahanan Mandra tidak jelas. Mandra dikhawatirkan menghilangkan sejumlah alat bukti dalam kasus yang kini disidik oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejagung.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, Mandra akan ditahan selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selain Mandra, ada dua tersangka lain yang akan ditahan yakni Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir.

Tony mengatakan, ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk subsidair dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung menetapkan ketiga tersangka itu pada 11 Februari 2015 lalu. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 joUU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar.

Kejagung menyelidiki kasus pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012 karena diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut. Production house yang menjadi rekanan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengadaan program tersebut secara penuh. Hal ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengadaan program di TVRI. (amin)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.