Sidang Perkara Judi Online, AKBP Murjoko "Pakai" Nama Kapolda

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Sidang perkara suap terkait perjudian online dengan terdakwa AKBP Murjoko Budiyono kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (19/3). Sidang keempat ini, memeriksa keterangan saksi Kanit V perjudian Kompol Wardoli dan Wadir Reskrim Firdaus.

Sidang ini dipimpin Hakim Muklis, jaksa penuntut umum Erni Veronica Maramba.

Saksi Kanit V perjudian Kompol Wardoli mengungkapkan saat pembukaan pemblokiran rekening bandar judi atas dasar permintaan pimpinannya Kasubdit Jatanras Polda Jawa Barat AKBP Murjoko Budiyono.

"Saat itu saya diminta (Murjoko Budiyono-Red) untuk membuka pemblokiran rekening (bandar judi)," pengakuan Wardoli.

"Tolong ini dibantu, ini milik teman Pak Kapolda, saya dapat pesan dari Bapak Firdaus (Wadir Reskrim-Red)," ungkap Wardoli mengutip kata-kata Murjoko.

Ketika Jaksa penuntut umum Erni Veronica Maramba mendesak Wardoli untuk mengatakan jumlah rekening, ia tidak mengetahuinya. Namun, saat itu Wardoli hanya menandatangi surat permohonan.

"Ya saya tidak tau, saya tandatangi saja, saya tidak tahu jumlah dan besarnya," jawab Wardoli.

Tersangka AKBP Murjoko dibekuk Pengamanan Internal Polri pada 12 Agustus 2014 karena diduga menerima suap Rp 5 miliar dan 168 ribu dolar AS dari bandar judi.

Murjoko kemudian diserahkan kepada Ditipikor Bareskrim Mabes Polri untuk diproses, yang perkaranya ditangani sebelumnya oleh Ditkrimum Polda Jabar.

Dari proses pemeriksaan diketahui uang itu merupakan imbalan dari bandar judi atas jasa Murjoko membuka blokir dua rekening yang diduga terkait judi online. Jaksa dalam dakwaaannya memaparkan AKBP Murjoko yang membawahi Unit V/ Perjudian memang punya tugas menangani dan menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan perkara perjudian di Jabar.

Sementara pada sidang, saksi Wadir Reskrim Firdaus mengatakan ada pihak yang keberatan atas pemblokiran. Herdian minta tolong dibukakan pemblokiran empat rekening.

Wadir Firdaus mengungkapkan kepada Kanit III Murjoko untuk membuka rekening temannya Herdian yang diblokir. Herdian diperas terdakwa Murjoko untuk membuka rekening yang di blokir sebanyak Rp5 miliar.

Dalam persidangan terungkap yang punya inisiatif untuk memblokir rekening judi online menurut Firdaus adalah terdakwa Kasubdi III Murjoko.

Selanjutnya Firdaus juga meminta tolong kepada terdakwa Murjoko, untuk membuka rekening temannya CN pati. CN pati sebagai pesiunan polisi merasa tertekan, terdakwa meminta Rp2 miliar untuk membuka rekening yang diblokir.

Firdaus menjelaskan kapada terdakwa Murjoko, bahwa CN pati sudah menemui Direktur Reskrim Kombes Saidal Mursalin dan Kapolda Jabar.

Sidang judi online akan dilanjutkan pada hari Senin (23/3), untuk mendengarkan keterangan saksi Direktur Reskrim Kombes Saidal Mursalin, Kornelius Pati dan Zulkarnain.(amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.