Sidang Suap Judi Online, Ada “Kearifan Lokal 30-50 Persen” untuk Buka Rekening

Persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. (foto:amin)
JAKARTA, JO- Sidang lanjutan perkara suap judi online dengan terdakwa AKBP Murjoko Budiyono kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan , Senin (23/3). Sidang memeriksa keterangan saksi Direktur Reskrim Kombes Saidal Mursalin, Cornelis Nicodemus Patty (CN Patty), dan Zulkarnain Harahap.

Dalam kesaksiannya, Kombes Pol Saidal Mursalin menjelaskan dirinya menjabat sebagai Direskrimum Polda Jabar sejak 14 April 2014, dan pada saat serah terima jabatan ada 6 kasus judi online.

Dikatakan, pada 15 Juli 2014, CN Patty menemui dirinya dan Kapolda Jabar Irjen (Pol) Mochamad Iriawan untuk meminta bantuan membuka rekening yang diblokir atas nama Pardi. Saat itu, Kombes Saidal Mursalin ditanyakan soal kemungkinan pembukaan rekening CN Patty yang diblokir.

Selanjutnya Kombes Saidal Mursalin meminta kepada AKBP Murjoko untuk memeriksa rekening yang diblokir punya CN Patty atas nama Pardi.

Terdakwa AKBP Murjoko menyebut rekening tidak bisa dibuka, sebelum ada gelar perkara untuk membuktikan rekening tidak terkait judi online. Murjoko juga mengatakan kepada CN Patty kalau mau membuka rekening yang diblokir, harus menyetor uang dahulu.

Saat pertemuan di ruang Wadir Firdaus, CN Patty mengatakan ada “kearifan lokal” untuk membuka pemblokiran rekening. Besar “kearifan lokal” dari 30-50 persen untuk membuka rekening yang diblokir.

Awalnya CN Patty tidak bersedia membayar untuk pembukaan rekening yang diblokir, terdakwa Murjoko sebagai penyidik akhirnya mengatakan CN Patty maunya bayar berapa? Untuk melakukan transaksi, terdakwa Murjoko menggunakan HP khusus terhadap CN Patty. Transaksi pembayaran dilakukan CN Patty dan terdakwa Murjoko di atas mobil.

Pada hari Senin 21 Juli 2014 Saidal Mursalin memanggil terdakwa Murjoko untuk menanyakan tentang pemeriksaan rekening yang diblokir punya CN Patty atas nama Pardi. Terdakwa tidak memeriksa, tetapi Murjoko membuka rekening sebesar Rp5 miliar.

Mengetahui hal tersebut Saidal Mursalin marah terhadap terdakwa Murjoko. Atas jasa pembukaan rekening yang diblokir, terdakwa mendapat imbalan 168 ribu dolar AS atau setara Rp 2 miliar.

Pemeriksaan saksi Wakapolres Zulkarnain Harahap mengenai pemakaian ruangan pertemuan antara terdakwa Murjoko dengan dua orang terkait judi online. Diakhir sidang Kombes Saidal Mursalin mengungkapkan terdakwa Murjoko banyak berprestasi dalam mengungkap kasus pembunuhan. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.