Sopir Transjakarta Berikan Klarifikasi Soal Insiden Dimarahi Polantas

AKBP Hindarsono
JAKARTA, JO- Pengemudi Transjakarta, Jajang yang dimarahi polisi lalu-lintas, memberikan klarifikasi terkait insiden yang ramai di YouTube. Menurut Jajang, tidak benar jika dia menyerempet sepeda motor dan ditilang petugas.

Dalam jumpa pers di Gedung Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin, Jajang yang ditemani sejumlah orang dari manajemen Transjakarta menegaskan dirinya tidak ditilang.‎ Ia juga menyebut, bus yang dikemudikannya tidak menyerempet sepeda motor.

"Berita di media elektronik menyebut bahwa saya ditilang, itu tidak benar. Ada kabar saya serempet motor, itu pun tidak benar," ungkapnya.

Meski begitu, dia menyebut kejadian ini hanya kesalahpahaman saja. "Klarifikasi masalah yang ramai di media sosial. Intinya kemarin itu ada kesalahpahaman saja," kata Jajang.

Jajang menjelaskan, saat itu dia berada di jalur busway. Di sebelah kanannya ada motor, sehingga ia mengarahkan bus TransJakarta sedikit ke kiri.

"Kemudian dari belakang ada motor. Setelah itu saya diberhentikan karena atas laporan pengendara motor tersebut, tetapi sudah diselesaikan dan clear. Kemudian kami pun diarahkan komandannya untuk melanjutkan perjalanan," jelasnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, permasalahan tersebut sudah selesai. Menurutnya, insiden itu terjadi murni karena salah komunikasi. Pada kasus ini tidak ada kerugian materi atau korban jiwa.

Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan mengevaluasi insiden ini agar tidak terulang. Ia juga meminta kepada pihak TransJakarta agar bersikap kooperatif jika diperiksa surat-suratnya oleh petugas.

"Saat kejadian sopir TransJakarta tidak mau menyerahkan surat-surat karena panik. Karena permasalahan ini kedepannya jadi bahan evaluasi, agar segera menyerahkan surat-surat ke petugas, biar lalulintas tidak macet," ujarnya Hindarsono.

Dikatakan, kemungkinan akibat jalan di belakang busway jadi macet, petugas menjadi kesal. Itu sebabnya, pengendera roda dua jangan lewat jalur busway.

Porlantas Polda Metro Jaya melakukan penertiban, setahun 70 ribu penindakan di jalur busway, baik roda dua maupun roda empat.

"Pada umumnya pemakai jalur busway, ketika ditilang selalu bersikap terburu-buru," ujarnya. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.