Suryadharma Ali
JAKARTA, JO – Demi mempertajam permohonan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menarik gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Surya akan mempertajam mengenai kewenangan KPK.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Surya, Humphrey Djemat di Jakarta, Senin (9/3). “Kita melakukan perbaikan permohonan praperadilan. Hari ini akan dimasukan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatansetelah diperbaiki," ujar Humphrey.

Menurut Humphrey, ada hal tidak wajar yang dilakukan KPK dalam penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka tersebut.

Pencabutan permohonan praperadilan Suryadharma dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna. Ia mengatakan, surat permintaan pencabutan untuk perbaikan dari pihak Suryadharma diterimanya pada 4 Maret 2015.

Sebelumnya, Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (23/2). Ia menggugat KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2013-2014.

Melalui praperadilan, Suryadharma ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang dianggapnya semena-mena dalam penetapan tersangka. Ia menyebut penyidik KPK belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka tersebut. Humphrey yakin praperadilan yang diajukan diterima dan diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (amin)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.