Tak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Perlindungan FL
Ilustrasi |
Menurut LPSK, dalam kasus ini, FL dinilai tidak mendapat ancaman, sebagai salah satu syarat diberikannya perlindungan. Hal itu sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Permohonan tidak memenuhi syarat karena tidak ada ancaman," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, di Jakarta, Rabu (11/3).
Selain adanya ancaman, syarat lain diberikannya perlindungan adalah kasus tersebut adalah prioritas kasus. Dalam hal ini adalahsaksi tindak pidana korupsi, korban pelanggaran HAM berat, saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian saksi tindak pidana narkotika, saksi dan korban tindak pidana terorisme, saksi dan korban pelecehan seksual terhadap anak, dan saksi tindak pidana pencucian uang. (jo-3)
Tidak ada komentar: