Tata Kota Rusak, Komplek Perumahan Berubah Jadi Tempat Usaha
Salah satu tempat usaha di Perumahan Citra 2. |
Hal ini, kemudian berdampak pada perubahan kondisi di perumahan yang sebelumnya adalah hunian yang nyaman bagi keluarga untuk berkumpul menjadi penuh kesibukan dan mengusik ketenangan.
"Perubahan ini telah mengubah fungsi utama sebuah rumah sebagai hunian yang nyaman bagi keluarga untuk berkumpul dan mencari ketenangan dan kenyamanan menjadi terganggu," kata H Marwan Azis salah seorang tokoh masyarakat di Jakbar, Selasa (24/3).
Kepada JakartaOserver.com, pengamat pembangunan dan tata kota ini menilai, harusnya upaya pengawasan dan penegakan hukum perlu terus digiatkan, baik itu sudin, camat, lurah, tata kota, Dinas Pariwisata dan Satpol-PP.
"Sebab instansi ini seharusnya tahu pemilik rumah yang merubahnya menjadi tempat usaha," sambungnya.
Kalau dibiarkan maka sama artinya membiarkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri, antara lain Surat keputusan SK Gubernur DKI Jakarta no 23 Tahun 1988 tentang larangan penggunaan rumah tinggal di jadikan tempat usaha,dan Pergub no 1 Tahun 2014.
Dia juga prihatin jika yang terjadi di lapangan adalah aparat atau birokrasi terkesan selalu mencari kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi ketimbang menjalankan perintah pimpinannya yakni gubernur DKI Jakarta.
Seperti contoh sebagian kecil yang terlihat di komplek Perumahan citra 1, citra 2 Kalideres dan berbagai wilayah lain di Jakbar. Sebagian rumah di komplek ini disulap menjadi tempat usaha seperti, restoran, sekolahan,kafe,panti pijat, toko pakaian. Dan hal itu menjamur seakan tak terbendung oleh aparatur pemerintah.
Dia berharap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga lebih serius memperhatikan hal ini demi Jakarta yang lebih baik di masa depan.
"Dalam menghadapi pertumbuhan pembangunan kota yang kian hari kian semberaut,seakan tak mengenal peraturan pemerintah untuk segera ditertibkan," katanya.(hery lubis)
Tidak ada komentar: