TKD Dinamis Tidak Diadopsi, Lurah Jakarta Bergaji Rp20 Juta Camat Rp29 juta
DPRD DKI |
Demikian juga denga gaji camat yang seharusnya di APBD 2015 menerima Rp44,2 juta, dengan tidak adanya TKD dinamis maka yang diterima Rp 29 juta.
Dengan penerimaan baru ini memang ada kenaikan juga dibandingkan penerimaan sebelumnya meski hanya sedikit. Lurah sebelumnya menerima Rp13 juta sebulan, sedangkan camat menerima Rp20 juta.
Dalam APBD 2015 yang ditolak DPRD, gaji lurah dinaikkan menjadi Rp33,7 juta dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.
Sedangkan camat harusnya bergaji Rp44,2 jutan dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000. (Jo-3)
Tidak ada komentar: