Airin
JAKARTA, JO- Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pengadaan puskesmas di Tangsel. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini diperiksa sebagai saksi selama 8 jam oleh jaksa.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono enggan mengungkapkan mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan. Selain itu, Widyo juga enggan mengatakan apakah status Airin akan ditingkatkan sebagai tersangka atau belum.

"‎Pokoknya setiap perkembangan apa yang dilakukan oleh satgasus, pada saatnya bias dipublikasikan. Kalau masih penyelidikan mungkin agak hati-hati, karena harus kita jaga hak asasi seseorang, harus kita lindungi, kita tidak boleh kebablasan, tunggu saatnya, " kata Widyo.‎

Menurutnya, tidak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebagai saksi misalnya. Itu semua melalui kajian yang baik," sambung mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tersebut.

Dalam dugaan kasus senilai proyek Rp 7,8 miliar, jaksa telah menetapkan 7 orang tersangka. Salah satunya adalah adik Ratu Atut Chosiyah yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah ditahan oleh KPK.

‎Keenam tersangka lainnya yaitu eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang, M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes BantenNengUlfah. Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak ditahan di KPK.

Tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT MitraKarya Rattan Herdian Koosnadi. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.