Jokowi dan Ahok saat meninjauUNI di SMAN 2.
JAKARTA,JO — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memerintahkan Dinas Pendidikan DKI untuk memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Jakarta Retno Listyarti, yang diketahui keluyuran saat SMAN 3 menggelar Ujian Nasional (UN), Selasa (14/4) lalu.

Retno diketahui ikut menyambangi SMAN 2, Olimo, Jakarta Barat, yang sedang ditinjau oleh Presiden Joko Widodo,bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaya Purnama, dan Mendikbud Anies Baswedan.

Menurut Basuki, perilaku Retno yang memilih untuk melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta dibanding mengawasi anak muridnya UN adalah kesalahan besar.

"Biar dinas yang putuskan, tetapi pasti dia akan kami kasih sanksi. Pertama, dia enggak pakai seragam, dan kedua, dia juga masih pegang organisasi. Ingat, Anda ini kepala sekolah lho, bukan cuma guru," kata Ahok, di Balai Kota, Jumat (17/4).

Kekesalannya, semakin memuncak ketika beberapa waktu lalu Retno mengungkapkan perannya di Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) lebih dilindungi ketimbang perannya sebagai kepala sekolah yang harus berada di
sekolah.

Menurutnya, adapun perannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Tugasnya adalah berbicara untuk kepentingan pendidikan.

Sementara itu, ketentuan kepala sekolah harus berada di sekolah selama pelaksanaan UN diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

"Sekarang kalau bicara pengurus, organisasi di Indonesia itu mana ada sih yang tunggal? Betul enggak? Sekarang kalau Anda mau jadi Sekjen (FSGI), berhenti saja dari kepala sekolah, ya kan," kata Ahok.

Apakah akibat hal ini Basuki akan memecat Retno? "Ya memang dia mesti dipecat dari kepala sekolah. Tapi, dinas yang akan lakukan, bukan saya yang bisa pecat. Dinas (Pendidikan) yang bisa (pecat Retno)," kata Ahok. (HL)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.