Ahok Protes Kemendagri Tafsirkan APBD 2015 Rp63 Triliun Bukan Rp72,9 Triliun
Basuki T Purnama |
Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, Jumat (10/4), Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) menafsirkan pasal dan undang-undang itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja.
Dikatakan, di dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan dalam pasal 314 ayat (8) bahwa dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Peraturan Daerah (Perda) provinsi tentang APBD, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.
"Kalau tidak boleh berarti Kemendagri mensilpakan DKI. Padahal kita menggunakan APBD pagu anggaran tahun lalu saja, tahun ini ada silpa gak? Jadi tidak usah kerja, langsung ada silpa karena penerimaan pajak yang lebih tinggi," ungkapnya.
Ahok memberikan contoh yang terjadi di Lombok Timur pada 2004 yang juga pernah menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penganggaran, namun tetap menggunakan pagu anggaran dan bukan pagu belanja seperti yang ditafsirkan Kemendagri untuk Pemprov DKI.
"Ini kan sudah preseden hukum. Kalau Kemendagri menafsirkan ini, masih tidak mengerti hukum. Pakai preseden hukum contoh. Makanya saya protes," katanya.
Sediannya, Kemendagri akan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 pada Senin (10/4) namun akhirnya diketahui baru akan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada Senin (13/4) mendatang. (jo-3)
Tidak ada komentar: