Bamsoet: Putusan Sela PTUN Menambah Amunisi Baru Hak Angket

Bambang Soesatyo
JAKARTA, JO - Walaupun keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah keluar, hak angket akan tetap berjalan. Menurut politisi Golkar pro-Aburizal Bakrie (Ical), Bambang Soesatyo (Bamsoet), justru keluarnya putusan sela itu menunjukkan ada yang tidak beres dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Bamsoet yang adalah Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Ical di DPR mengatakan, putusan sela PTUN ini menjadi pintu masuk, agar dapat mermbongkar aktor-aktor intelektual yang selama ini melemahkan kinerja presiden. Sehingga para menteri tidak patuh mengerjakan tugas-tugas dari presiden.

“Hak angket bisa lolos ke rapat paripurna, dalam hitung-hitungan pihak KMP. Apalagi nanti kalau didukung Fraksi Demokrat dan PAN, ”ungkap Bamsoet.

PTUN dalam putusannnya menetapkan menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. “Keputusan sela menundah berlakunya surat keputusan Menkumham yang mengesahkan keputusan Munas Ancol , ” ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Dengan adanya putusan sela PTUN , Bamsoet mengatakan, ”sekarang gantian, kubu Munas Riau meminta agar kubu Munas Ancol untuk menggosongkan DPP. Kalau kubu Munas Ancol tidak bersedia menggosongkan DPP, kita akan menggunakan aparat hukum untuk menggosongkan DPP.”

Bamsoet menegaskan, adanya putusan sela dari PTUN tersebut, maka kepengurusan Partai Golkar yang sah adalah hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau tahun 2009 dengan Ketua Umum Ical dan wakil ketua umum Agung Laksono.

Begitu juga dengan kepengurusan lain, pihak-pihak yang tidak berkepentingan diminta menggosongkan DPP, kecuali nama-nama yang terdaftar di pengurusan Munas Riau. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.